Halaman

Sabtu, 05 Januari 2013

Di Balik Kenaikan Tarif Dasar Listrik PLN….


Kenapa sih Tarif Dasar Listrik (TDL) di Indonesia di Th 2013 naik????
Mari kita pelajarin lebih dalam di dalam blog ini.

Pada dasarnya, keinginan menaikkan TDL adalah dari Pemerintah, dan PLN hanya sebagai eksekutor saja. Tujuan Pemerintah menaikan TDL adalah guna mengendalikan besaran Subsidi Listrik yang cenderung naik, hal itu disebabkan naiknya penjualan listrik dan naiknya harga energi primer (batubara, BBM, gas) untuk membangkitkan listrik.
Subsidi Pemeritah = (Biaya Pengeluaran + Margin) – Pendapatan
Besar Subsidi Pemerintah, Pendapatan PLN dan Margin PLN dari Tahun 2005 s.d. 2012

Terlihat dari Tabel diatas bahwa besar Subsidi pada Th 2012 sebesar 41% (Rp 84,5 T)

Keputusan Pemerintah dan DPR mengenai Subsidi Listrik Th 2013 adalah:
1.       Subsidi Listrik di Tahun 2013 sebesar Rp 78,63 Triliun
2.    Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan listrik. Data November 2012, jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar 38.851.103 pelanggan (79,14% dari total pelanggan 49.092.897)
Pelanggan lebih dari 1300VA dikenaikan kenaikan 15% karena terhitung kalangan ekonomi atas
3.       Kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap triwulan. Total kenaikan sebesar 15%

Bila Tahun 2013 tidak ada kenaikan listrik maka Pemerintah akan mensubsidi sebesar Rp 93,52 T
Bila Tahun 2013 terjadi kenaikan listrik sebesar 15%, maka Pemerintah akan mensubsidi Rp 78,63 T
Sehingga, dengan adanya kenaikan listrik akan ada pengurangan subsidi listrik sebesar Rp 14,89 T

Apabila TDL tidak naik, maka sekitar 1,3 juta rakyat yang sudah mengantri dan mendaftar untuk memasang sambungan listrik tidak dapat terlayani. Karena Rasio Elektrifikasi di Indonesia baru mencapai 71%, artinya masih ada 29% rakyat Indonesia yang belum teraliri listrik.
Untuk itu pada Th 2013 butuh investasi di bidang kelistrikan yang sangat besar sekitar $12 Milyar, banyak investor yang berminat dengan mendorong menuju energi ramah lingkungan seperti Geothermal, Panel Surya.
Dengan alasan inilah Pemerintah memilih untuk menaikkan TDL bagi kaum mampu demi memberi pelayanan listrik bagi 1,3 juta warga yang mengantri listrik.

Berikut adalah 10 golongan tarif penerima terbesar subsidi listrik pada Th 2012.
No.
Golongan Tarif
Daya
Besar Subsidi
1.
Rumah Tangga sangat kecil
450 VA
Rp 24,84 Triliun
2.
Industri skala besar
>200.000 VA
Rp 16,24 Triliun
3.
Rumah Tangga skala kecil
900 VA
Rp 15,08 Triliun
4.
Industri skala sangat besar
>30.000.000 VA
Rp 5,92 Triliun
5.
Rumah Tangga skala kecil
1300 VA
Rp 5,60 Triliun
6.
Rumah Tangga skala sedang
2200 VA
Rp 3,65 Triliun
7.
Bisnis skala sangat besar
>200.000 VA
Rp 3,07 Triliun
8.
Bisnis skala besar
2200 VA s.d. 200.000 VA
Rp 2,60 Triliun
9.
Industri skala menengah
14.000VA s.d. 200.000 VA
Rp 2,38 Triliun
10.
Rumah Tangga skala besar
2200 VA s.d. 6600 VA
Rp 2,18 Triliun

Dari Tabel diatas, yang mendapatkan Subsidi terbesar ke-2 adalah untuk “Industri Skala Besar” dan terbesar ke-4 adalah untuk “Industri Skala Sangat Besar”. Apakah sasaran yang mendapatkan Subsidi Pemerintah itu sudah tepat???????? *renungkan…

Rencana Breakdown Subsidi Listrik di Th 2013
1.   Subsidi untuk Rumah Tangga daya 450 VA sebesar Rp 21,15 Trilun bagi 22,17 juta pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi listrik Rp 79.000/bulan/pelanggan.
2.    Bandingkan dengan subsidi untuk Industri skala besar daya 200.000 VA sebesar Rp 12,9 Triliun bagi 10.486 pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi listrik Rp 103 juta/bulan/pelanggan.
3.      Bandingkan juga dengan subsidi untuk Industri skala sangat besar (>30.000.000 VA) sebesar Rp 4,9 Triliun bagi 74 pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi listrik Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan.
Dari gambaran diatas terlihat bahwa, pengusaha Industri skala sangat besar menerima bantuan pemerintah (subsidi listrik) sebesar Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan. Sementara pelanggan rumah tangga sangat kecil hanya menerima bantuan Pemerintah (subsidi listrik) hanya Rp 79 ribu/bulan/pelanggan.

Berikut tabel Rupiah Subsidi per Bulan dan per Pelanggan berdasarkan golongan tarif:

Gambaran subsidi listrik Th 2013 (asumsi TDL naik 15%)

Berikut merupakan flowchart tentang Subsidi Listrik:


Langkah-langkah untuk mengurangi besarnya subsidi listrik adalah
1.   Menekan Biaya Pokok Produksi dengan cara mengendalikan harga energi primer (batubara, gas, BBM), meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki efisiensi penyaluran (susut energi), memperbaiki fuel mix sehingga semakin banyak menggunakan energi yang lebih murah.
      Berapa sih rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN?
    Terdapat 3 situasi asumsi makro ekonomi, yaitu situasi tahun 2010, 2012 dan 2013. Asumsi makro yang berpengaruh terhadap biaya adalah kurs, harga gas, harga batubara, harga BBM. Bila dihitung dengan variabel yang sama, maka besaran BPP adalah sebagai berikut
-        Th 2010 :               Rp 1.209/kWh
-        Th 2012 :               Rp 1.152/kWh
-        Th 2013 :               Rp 1.128/kWh. 
Dengan demikian, BPP PLN dari Th 2010 s.d. 2013 mengalami perbaikan/penurunan

2.     Menaikan Pendapatan, berarti menaikkan penjualan terutama penjualan listrik kepada pelanggan yang harga jualnya relatif tinggi


TDL sudah naik, apakah PLN sudah menaikkan pelayanan PLN??
1.  Tetap memperbaiki pelayanan penyambungan baru/tambah daya dan gangguan teknis, dengan mudah menghubungi contact center PLN (kode area + 123)
2.       Tetap meningkatkan keandalan pasokan energi listrik
3.       Tetap berperilaku efisien terhadap dalam keseharian operasional PLN

Demikian, pembahasan mengenai alasan kenaikan TDL untuk kita ketahui bersama. Dengan alasan inilah Pemerintah memilih untuk menaikkan TDL bagi kaum mampu demi memberi pelayanan listrik bagi 1,3 juta warga yang mengantri listrik.





6 komentar:

  1. Menarik mencermati "Rencana Breakdown Subsidi Listrik di Th 2013: Dari gambaran diatas terlihat bahwa, pengusaha Industri skala sangat besar menerima bantuan pemerintah (subsidi listrik) sebesar Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan. Sementara pelanggan rumah tangga sangat kecil hanya menerima bantuan Pemerintah (subsidi listrik) hanya Rp 79 ribu/bulan/pelanggan."

    Saya pribadi berpendapat, sebaiknya subsidi diberikan kepada yang menggunakan listrik untuk berproduksi (pengusaha), daripada mensubsidi yang hanya memakai listrik untuk konsumsi pribadi saja.

    Lagian tarif daya 450 VA dan 900 VA belum tentu golongan tidak mampu. Masih banyak kompleks-kompleks perumahan lama yang pakai daya listrik 450 dan 900 yang tergolong mampu. Punya mobil, motor, HP, kulkas.

    Oya, dihitung-hitung, golongan tarif rumah tangga kenaikannya lebih dari 15% lho, bisa dicek di
    http://adekinan.wordpress.com/2013/01/09/menghitung-kenaikan-tarif-tenaga-listrik-ttltdl-2013/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas masukan untuk dipelajari bersama-sama, subsidi tersebut pasti sudah dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah, hanya kita melihat dari sudut pandang mana..

      Perhitungan tentang tarif sangat membantu sekali, nice post..

      Hapus
  2. Informasi yang sangat akurat mas dimas. ditunggu postingan selanjutnya :D

    kunjungi : vforvitra.blogspot.com jg ya :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih..
      okee, segera meluncur ke TKP :)

      Hapus
  3. oh ya um saya mau tanya,kalo kita aplay pasang baru di PLN online cuma di knakan biaya Rp.377.500 untuk daya 450v,tp knapa di lapangan bisa sampai 1,7jt?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Informasi di web online itu benar, pasang baru daya 450VA = Rp 377.500.
      Apbila Bapak byar sesuai web online, petugas PLN adalah menyambung dari tiang listrik sampai dg kWhmeter saja.

      Untuk instalasi di dalam rumah itu tanggungjawab pemilik rumah (bukan tanggungjwab PLN)

      Dari kasus Bapak tsb, mnrut saya ada 2 kemungkinan:
      1. Bapak melakukan pasang baru melalui calo (shg Bapak ditipu oleh calo).
      2. Bapak sudah mendaftarkan ke kantor PLN, tetapi saat pemasangan kWhmeter (kewajiban PLN), petugas itu juga disuruh pemasangan instalasi listrik di dalam rumah Bapak shg ada biaya diluar PLN karena itu diluar tanggungjawab PLN. Untuk tarif instalasi didalam rumah tsb sudah ada tarifnya dari "Ikatan instalatir indonesia" (bukan PLN).

      Atau Bapak bisa ceritakan sperti aja shg bapak dikenakan 1,7jt?
      Didaerah mana?
      Trims..

      Hapus

Silakan masukan komentar Anda...