Kenapa sih Tarif Dasar Listrik (TDL) di Indonesia di Th 2013 naik????
Mari kita pelajarin lebih dalam di dalam blog ini.
Pada dasarnya, keinginan menaikkan TDL adalah dari Pemerintah, dan PLN
hanya sebagai eksekutor saja. Tujuan Pemerintah menaikan TDL adalah guna
mengendalikan besaran Subsidi Listrik yang cenderung naik, hal itu disebabkan
naiknya penjualan listrik dan naiknya harga energi primer (batubara, BBM, gas) untuk
membangkitkan listrik.
Subsidi Pemeritah = (Biaya Pengeluaran + Margin) – Pendapatan
Besar Subsidi Pemerintah, Pendapatan PLN dan
Margin PLN dari Tahun 2005 s.d. 2012
Terlihat dari Tabel diatas bahwa besar Subsidi pada Th 2012 sebesar 41%
(Rp 84,5 T)
Keputusan
Pemerintah dan DPR mengenai Subsidi Listrik Th 2013 adalah:
1.
Subsidi
Listrik di Tahun 2013 sebesar Rp 78,63 Triliun
2. Pelanggan
dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan listrik. Data November
2012, jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar 38.851.103 pelanggan (79,14%
dari total pelanggan 49.092.897)
Pelanggan lebih dari 1300VA dikenaikan kenaikan
15% karena terhitung kalangan ekonomi atas
3.
Kenaikan
tarif listrik secara bertahap setiap triwulan. Total kenaikan sebesar 15%
Bila Tahun 2013 tidak ada kenaikan listrik maka Pemerintah akan
mensubsidi sebesar Rp 93,52 T
Bila Tahun 2013 terjadi kenaikan listrik sebesar 15%, maka Pemerintah
akan mensubsidi Rp 78,63 T
Sehingga, dengan adanya kenaikan listrik akan ada pengurangan subsidi
listrik sebesar Rp 14,89 T
Apabila TDL tidak naik, maka sekitar 1,3 juta
rakyat yang sudah mengantri dan mendaftar untuk memasang sambungan listrik
tidak dapat terlayani. Karena Rasio Elektrifikasi di Indonesia baru mencapai
71%, artinya masih ada 29% rakyat Indonesia yang belum teraliri listrik.
Untuk itu pada Th 2013 butuh investasi di
bidang kelistrikan yang sangat besar sekitar $12 Milyar, banyak investor yang
berminat dengan mendorong menuju energi ramah lingkungan seperti Geothermal,
Panel Surya.
Dengan alasan inilah Pemerintah memilih untuk
menaikkan TDL bagi kaum mampu demi memberi pelayanan listrik bagi 1,3 juta
warga yang mengantri listrik.
Berikut adalah 10 golongan tarif penerima
terbesar subsidi listrik pada Th 2012.
No.
|
Golongan Tarif
|
Daya
|
Besar Subsidi
|
1.
|
Rumah Tangga sangat kecil
|
450 VA
|
Rp 24,84 Triliun
|
2.
|
Industri skala besar
|
>200.000 VA
|
Rp 16,24 Triliun
|
3.
|
Rumah Tangga skala kecil
|
900 VA
|
Rp 15,08 Triliun
|
4.
|
Industri skala sangat besar
|
>30.000.000 VA
|
Rp 5,92 Triliun
|
5.
|
Rumah Tangga skala kecil
|
1300 VA
|
Rp 5,60 Triliun
|
6.
|
Rumah Tangga skala sedang
|
2200 VA
|
Rp 3,65 Triliun
|
7.
|
Bisnis skala sangat besar
|
>200.000 VA
|
Rp 3,07 Triliun
|
8.
|
Bisnis skala besar
|
2200 VA s.d. 200.000 VA
|
Rp 2,60 Triliun
|
9.
|
Industri skala menengah
|
14.000VA s.d. 200.000 VA
|
Rp 2,38 Triliun
|
10.
|
Rumah Tangga skala besar
|
2200 VA s.d. 6600 VA
|
Rp 2,18 Triliun
|
Dari
Tabel diatas, yang mendapatkan Subsidi terbesar ke-2 adalah untuk “Industri Skala
Besar” dan terbesar ke-4 adalah untuk “Industri Skala Sangat Besar”. Apakah
sasaran yang mendapatkan Subsidi Pemerintah itu sudah tepat???????? *renungkan…
Rencana
Breakdown Subsidi Listrik di Th 2013
1. Subsidi
untuk Rumah Tangga daya 450 VA sebesar Rp 21,15 Trilun bagi 22,17 juta
pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi listrik Rp
79.000/bulan/pelanggan.
2. Bandingkan
dengan subsidi untuk Industri skala besar daya 200.000 VA sebesar Rp 12,9
Triliun bagi 10.486 pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi listrik Rp
103 juta/bulan/pelanggan.
3. Bandingkan
juga dengan subsidi untuk Industri skala sangat besar (>30.000.000 VA)
sebesar Rp 4,9 Triliun bagi 74 pelanggan, sehingga rata-rata menikmati subsidi
listrik Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan.
Dari
gambaran diatas terlihat bahwa, pengusaha Industri skala sangat besar menerima
bantuan pemerintah (subsidi listrik) sebesar Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan.
Sementara pelanggan rumah tangga sangat kecil hanya menerima bantuan Pemerintah
(subsidi listrik) hanya Rp 79 ribu/bulan/pelanggan.
Berikut
tabel Rupiah Subsidi per Bulan dan per Pelanggan berdasarkan golongan tarif:
Gambaran subsidi listrik Th 2013 (asumsi TDL naik 15%)
Berikut
merupakan flowchart tentang Subsidi Listrik:
Langkah-langkah
untuk mengurangi besarnya subsidi listrik adalah
1. Menekan
Biaya Pokok Produksi dengan cara mengendalikan harga energi primer (batubara,
gas, BBM), meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki efisiensi penyaluran
(susut energi), memperbaiki fuel mix sehingga semakin banyak menggunakan energi
yang lebih murah.
Berapa sih rata-rata
Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN?
Terdapat 3 situasi
asumsi makro ekonomi, yaitu situasi tahun 2010, 2012 dan 2013. Asumsi makro
yang berpengaruh terhadap biaya adalah kurs, harga gas, harga batubara, harga
BBM. Bila dihitung dengan variabel yang sama, maka besaran BPP adalah sebagai
berikut
-
Th 2010 : Rp
1.209/kWh
-
Th 2012 : Rp
1.152/kWh
-
Th 2013 : Rp
1.128/kWh.
Dengan demikian, BPP PLN dari Th 2010 s.d. 2013
mengalami perbaikan/penurunan
2. Menaikan
Pendapatan, berarti menaikkan penjualan terutama penjualan listrik kepada pelanggan
yang harga jualnya relatif tinggi
TDL
sudah naik, apakah PLN sudah menaikkan pelayanan PLN??
1. Tetap
memperbaiki pelayanan penyambungan baru/tambah daya dan gangguan teknis, dengan
mudah menghubungi contact center PLN (kode area + 123)
2.
Tetap
meningkatkan keandalan pasokan energi listrik
3.
Tetap
berperilaku efisien terhadap dalam keseharian operasional PLN
Demikian, pembahasan mengenai alasan kenaikan
TDL untuk kita ketahui bersama. Dengan alasan inilah Pemerintah memilih untuk
menaikkan TDL bagi kaum mampu demi memberi pelayanan listrik bagi 1,3 juta
warga yang mengantri listrik.
Menarik mencermati "Rencana Breakdown Subsidi Listrik di Th 2013: Dari gambaran diatas terlihat bahwa, pengusaha Industri skala sangat besar menerima bantuan pemerintah (subsidi listrik) sebesar Rp 5,5 Milyar/bulan/pelanggan. Sementara pelanggan rumah tangga sangat kecil hanya menerima bantuan Pemerintah (subsidi listrik) hanya Rp 79 ribu/bulan/pelanggan."
BalasHapusSaya pribadi berpendapat, sebaiknya subsidi diberikan kepada yang menggunakan listrik untuk berproduksi (pengusaha), daripada mensubsidi yang hanya memakai listrik untuk konsumsi pribadi saja.
Lagian tarif daya 450 VA dan 900 VA belum tentu golongan tidak mampu. Masih banyak kompleks-kompleks perumahan lama yang pakai daya listrik 450 dan 900 yang tergolong mampu. Punya mobil, motor, HP, kulkas.
Oya, dihitung-hitung, golongan tarif rumah tangga kenaikannya lebih dari 15% lho, bisa dicek di
http://adekinan.wordpress.com/2013/01/09/menghitung-kenaikan-tarif-tenaga-listrik-ttltdl-2013/
Terima kasih atas masukan untuk dipelajari bersama-sama, subsidi tersebut pasti sudah dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah, hanya kita melihat dari sudut pandang mana..
HapusPerhitungan tentang tarif sangat membantu sekali, nice post..
Informasi yang sangat akurat mas dimas. ditunggu postingan selanjutnya :D
BalasHapuskunjungi : vforvitra.blogspot.com jg ya :D
terima kasih..
Hapusokee, segera meluncur ke TKP :)
oh ya um saya mau tanya,kalo kita aplay pasang baru di PLN online cuma di knakan biaya Rp.377.500 untuk daya 450v,tp knapa di lapangan bisa sampai 1,7jt?
BalasHapusInformasi di web online itu benar, pasang baru daya 450VA = Rp 377.500.
HapusApbila Bapak byar sesuai web online, petugas PLN adalah menyambung dari tiang listrik sampai dg kWhmeter saja.
Untuk instalasi di dalam rumah itu tanggungjawab pemilik rumah (bukan tanggungjwab PLN)
Dari kasus Bapak tsb, mnrut saya ada 2 kemungkinan:
1. Bapak melakukan pasang baru melalui calo (shg Bapak ditipu oleh calo).
2. Bapak sudah mendaftarkan ke kantor PLN, tetapi saat pemasangan kWhmeter (kewajiban PLN), petugas itu juga disuruh pemasangan instalasi listrik di dalam rumah Bapak shg ada biaya diluar PLN karena itu diluar tanggungjawab PLN. Untuk tarif instalasi didalam rumah tsb sudah ada tarifnya dari "Ikatan instalatir indonesia" (bukan PLN).
Atau Bapak bisa ceritakan sperti aja shg bapak dikenakan 1,7jt?
Didaerah mana?
Trims..